Warga Desak Aparat Segel Tambang Ilegal di Tammoloe Takalar: “Jangan Tutup Mata!”

TAKALAR | MERPATIPOS –  Aktivitas tambang galian golongan C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Dusun Tammoloe, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kian meresahkan. Meski jelas melanggar hukum, kegiatan pengerukan lahan tersebut terpantau masih berjalan normal tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang ini mengeruk material berupa sirtu (pasir batu) dan pasir saring. Material tersebut dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp500.000 per mobil.

​Estimasi perputaran uang di lokasi tambang ini sangat menggiurkan. Dengan rata-rata 50 mobil yang keluar masuk setiap harinya, pengelola diduga mampu mengantongi omzet hingga Rp25.000.000 per hari. Namun, keuntungan besar ini hanya dinikmati segelintir oknum, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.

​”Ini jelas merugikan negara dan merusak infrastruktur. Jalanan desa hancur karena beban kendaraan berat, sementara mereka hanya mencari untung pribadi tanpa memikirkan lingkungan,” keluh salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

*Desakan Kepada Kapolres dan Kejari Takalar*

​Merespons pembiaran ini, masyarakat meminta ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Takalar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Warga mendesak agar segera dilakukan tindakan nyata berupa:

– ​Penangkapan pelaku utama dan pemodal tambang ilegal.
– ​Penyitaan alat berat (eskavator) dan armada pengangkut di lokasi.
– ​Pemberian efek jera agar aktivitas serupa tidak terulang kembali.

Masyarakat mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

​Warga inisial MS (45) selaku pelapor, menegaskan agar pihak kepolisian tidak “tutup mata” terhadap praktik yang merusak tatanan hukum dan lingkungan di Desa Lassang. Ada dugaan kuat bahwa aktivitas di Tammoloe sengaja dibiarkan meski sudah menjadi rahasia umum.

​”Kami meminta Kapolres Takalar untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh segelintir orang. Jika terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat,” tegasnya dalam laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Polres Takalar untuk menyegel lokasi dan menyeret oknum yang terlibat ke meja hijau.

​Laporan: Meteor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar | Merpatipos –  Puluhan member arisan online yang beroperasi di wilayah Hertasning, Makassar, resmi melaporkan sang pemilik (owner) bernama Marsela Zelyanti alias Dwita ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Selasa (7/7/2026) petang. Terlapor melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang merugikan para anggota hingga puluhan juta rupiah. Laporan tersebut tercatat masuk...

Makassar | Merpatipos –  Praktik arisan online kembali memakan korban di Makassar. Puluhan member arisan yang dikelola oleh seorang pemilik butik di kawasan Hertasning, bernama Dwitha Anggraini, kini mengeluhkan nasib mereka lantaran dana yang seharusnya menjadi hak mereka tak kunjung cair. ​Permasalahan ini mencuat setelah para member mengaku mengalami serangkaian tindakan tidak profesional dari sang...

Makassar | Merpatipos –  Fasilitas pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi kini justru berubah menjadi ‘sarang’ hitam. Dugaan maraknya peredaran sabu hingga insiden berdarah berupa penikaman di dalam Lapas Kelas I Makassar memantik reaksi keras dari DPR RI. ​Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, melayangkan kritik tajam terhadap bobroknya sistem pengawasan di dalam lapas....

Makassar | Merpatipos – Beredar kabar narapidana sedang berpesta narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar merupakan masalah serius yang berulang kali menjadi perhatian publik. Dimana persoalan itu diduga terjadi dalam blok napi di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini biasanya melibatkan peredaran gelap narkoba di dalam sel dan penggunaan ponsel ilegal, dimana...

GOWA, MERPATIPOS – Suara lantang dan sangat merdu mengema memenuhi seluruh mesjid Allihlas Bontobila pada Selasa, 27 Mei 2026 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah. Dengan semangat ratusan umat muslim yang telah memadati lokasi sejak pagi hari, tampak terhanyut dan terkesima mendengar lantunan ayat suci Al-Qur’an serta bacaan sholat Ied Adha yang dibawakan oleh Imam...