Dinas LH Takalar Bungkam, Legalitas IPAL 34 Titik Program Makan Bergizi Gratis Dipertanyakan

TAKALAR | MERPATIPOS – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar kini tengah menjadi sorotan tajam. Dari total 40 titik penyedia MBG yang direncanakan, sebanyak 6 izin dikabarkan telah dicabut, menyisakan 34 titik yang tercatat. Namun, hingga saat ini, status kelayakan operasional dan kelengkapan fasilitas sanitasi seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puluhan titik tersebut masih misterius.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Rabu (15/04) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Kepala Dinas LH hanya memberikan keterangan singkat mengenai pencabutan 6 izin MBG tanpa merinci alasan teknis maupun status 34 titik sisanya.

​Kondisi serupa terjadi saat media mencoba menemui Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Rahmawati, S.K.M., Tr.Adm.Kes. Ruang kerjanya tampak kosong, dan hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai validasi data titik MBG yang benar-benar layak beroperasi di lapangan.

Ketidakpastian informasi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) No. 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau penyedia MBG wajib mengelola sisa pangan dan limbah secara ketat.

​Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Takalar tidak “main-main” dalam memberikan izin operasional. Mengingat sasaran program ini adalah anak-anak sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan menjadi harga mati.

​”Ini menyangkut nyawa anak-anak kita. Pemerintah melalui Dinas LH harus transparan. Apakah 34 titik itu sudah memiliki IPAL yang berfungsi? Jangan sampai pengusaha hanya mengejar operasional tanpa memikirkan dampak kesehatan dan lingkungan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sesuai dengan Juknis MBG 2026, pengawasan kini diperketat melalui tiga sertifikasi utama: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP, dan Halal. Tanpa adanya transparansi dari DLH Takalar mengenai kepemilikan IPAL dan izin lingkungan, publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi ribuan siswa penerima manfaat dari risiko kontaminasi atau kejadian luar biasa (KLB).

​Hingga saat ini, pihak media masih terus berupaya mendapatkan rincian data 34 titik MBG tersebut guna memastikan apakah seluruhnya telah memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Badan Gizi Nasional.

lp ; Meteor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ɢᴏᴡᴀ, ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Tabir hitam mengenai fasilitas mewah dan pelonggaran aturan bagi narapidana kelas kakap kembali terkuak. Pasca-pemindahan empat narapidana (napi) bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Sungguminasa, ke Lapas Maros, mencuat kabar bahwa para bos narkoba tersebut mendapat fasilitas istimewa selama mendekam di Lapas Bollangi. ​Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya menyebutkan,...

GOWA | MERPATIPOS –  Tabir gelap sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa terus menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah menjerat beberapa nama, skandal yang merugikan puluhan warga ini dinilai menyisakan ketidakadilan yang timpang. Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan saksi, total kerugian sebesar Rp5,2 miliar mengalir ke tiga nama utama...

PALOPO | MERPATIPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/04). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dan tahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan lapas. Sosialisasi menghadirkan Tim...

TAKALAR | MERPATIPOS –  Upaya konfirmasi awak media terkait kelengkapan administrasi lingkungan pada operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPG) Badan Gizi Nasional di Kabupaten Takalar menemui jalan buntu. Pihak manajemen perusahaan diduga menutup diri dari kejaran informasi publik. ​Peristiwa ini terjadi di lokasi kantor Badan Gizi Nasional yang terletak di Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Desa Maungadu, Kecamatan...

TAKALAR | MERPATIPOS –  Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU Tepo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga yang berprofesi sebagai petani mengeluhkan adanya dugaan praktik “pilih kasih” dan pengabaian hak petani oleh oknum pengawas lapangan. ​Empat orang perwakilan petani setempat, yakni DN, DR, DM, dan H.SR, menyatakan kekecewaan mereka...