ASN Gowa Tipu 62 Warga: Rp5,2 Miliar Melayang, Aktor Utama Masih Bebas Berkeliaran

GOWA | MERPATIPOS –  Tabir gelap sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa terus menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah menjerat beberapa nama, skandal yang merugikan puluhan warga ini dinilai menyisakan ketidakadilan yang timpang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan saksi, total kerugian sebesar Rp5,2 miliar mengalir ke tiga nama utama dengan rincian yang mengejutkan:

• Reski Juniasti Gaffar, eks ASN Pemkab Gowa (otak pelaku) terima uang Rp.1,6 Milyar divonis 10 tahun penjara di lapas perempuan sungguminasa

• Yuliana Eka Wasti, rekan pelaku terima uang Rp.800 juta, bebas selesai masa tahanan 3,6 tahun penjara

• Hj. Hasnah Dg Bau, perekrut lapangan terima uang Rp. 2,8 Milyar masih bebas berkeliaran tanpa disentuh Hukum

Modus Operandi: Janji Manis di Balik Seragam ASN

​Kasus ini melibatkan sedikitnya 62 warga yang tergiur janji menjadi abdi negara. Alur penipuan dirancang secara sistematis dengan Hj. Hasnah Daeng Bau, warga Manggarupi, yang bertindak sebagai ujung tombak atau perekrut di lapangan.

​”Ia meyakinkan warga bahwa dirinya memiliki jalur khusus melalui Reski Juniasti Gaffar untuk meloloskan mereka menjadi ASN,” ungkap sumber saksi.

Setiap korban diwajibkan menyetor uang sebesar Rp150 juta kepada Hj. Hasnah. Dari jumlah tersebut, skema pembagiannya terungkap sebagai berikut: ​Rp 90 Juta diterima Reski Juniasti Gaffar itupun diterima secara berangsur sedangkan ​Rp 60 Juta masuk ke kantong pribadi Hj. Hasnah Daeng Bau sebagai “uang jasa” perekrutan.

Ketidakpuasan saksi memuncak saat melihat realitas hukum yang terjadi. Reski Juniasti Gaffar saat ini tengah menjalani masa hukuman 10 tahun di Lapas Wanita Sungguminasa. Sementara Yuliana Eka Wasti, yang menerima aliran dana Rp800 juta, telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3,6 tahun.

​Ironisnya, Hj. Hasnah Daeng Bau, yang tercatat menerima aliran dana paling besar, yakni Rp2,8 Miliar, hingga saat ini dilaporkan belum pernah menjalani proses penahanan maupun hukuman penjara.

​Nasib uang milyaran rupiah milik warga kini tidak jelas rimbanya. Salah satu saksi mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan tidak tebang pilih. Seorang aktor intelektual diduga masih menghirup udara bebas tanpa tersentuh hukum.

​”Kami hanya ingin keadilan. Bagaimana mungkin orang yang menerima uang paling banyak dan secara langsung justru masih bebas berkeliaran?” tegas saksi dengan nada kecewa.

​Kini, mata publik tertuju pada penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan, menanti apakah “Lingkaran Setan” penipuan ASN di Gowa ini akan benar-benar diputus hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkan salah satu aktor utamanya tetap berada di luar jangkauan jeruji besi.

Saat di Konfirmasi melalui pesan via Whatshap justru tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Hj. Hasnah Dg Bau hingga berita ini di layangkan.

lp ; zulaikha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ɢᴏᴡᴀ, ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Tabir hitam mengenai fasilitas mewah dan pelonggaran aturan bagi narapidana kelas kakap kembali terkuak. Pasca-pemindahan empat narapidana (napi) bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Sungguminasa, ke Lapas Maros, mencuat kabar bahwa para bos narkoba tersebut mendapat fasilitas istimewa selama mendekam di Lapas Bollangi. ​Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya menyebutkan,...

GOWA | MERPATIPOS –  Tabir gelap sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa terus menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah menjerat beberapa nama, skandal yang merugikan puluhan warga ini dinilai menyisakan ketidakadilan yang timpang. Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan saksi, total kerugian sebesar Rp5,2 miliar mengalir ke tiga nama utama...

PALOPO | MERPATIPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/04). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dan tahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan lapas. Sosialisasi menghadirkan Tim...

TAKALAR | MERPATIPOS –  Upaya konfirmasi awak media terkait kelengkapan administrasi lingkungan pada operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPG) Badan Gizi Nasional di Kabupaten Takalar menemui jalan buntu. Pihak manajemen perusahaan diduga menutup diri dari kejaran informasi publik. ​Peristiwa ini terjadi di lokasi kantor Badan Gizi Nasional yang terletak di Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Desa Maungadu, Kecamatan...

TAKALAR | MERPATIPOS –  Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU Tepo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga yang berprofesi sebagai petani mengeluhkan adanya dugaan praktik “pilih kasih” dan pengabaian hak petani oleh oknum pengawas lapangan. ​Empat orang perwakilan petani setempat, yakni DN, DR, DM, dan H.SR, menyatakan kekecewaan mereka...