Diduga Tak Kantongi IPAL, Pihak Badan Gizi Nasional di Mangarabombang Enggan Temui Wartawan

TAKALAR | MERPATIPOS –  Upaya konfirmasi awak media terkait kelengkapan administrasi lingkungan pada operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPG) Badan Gizi Nasional di Kabupaten Takalar menemui jalan buntu. Pihak manajemen perusahaan diduga menutup diri dari kejaran informasi publik.

​Peristiwa ini terjadi di lokasi kantor Badan Gizi Nasional yang terletak di Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Desa Maungadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kedatangan sejumlah wartawan ke lokasi tersebut bermaksud untuk melakukan klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat. Warga setempat menyoroti dugaan belum adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai di lokasi tersebut, yang dikhawatirkan dapat berdampak pada lingkungan sekitar.

​Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan resmi, awak media justru tertahan di pintu masuk. Berdasarkan keterangan petugas keamanan (security) yang berjaga, pihak pimpinan sedang tidak ingin ditemui.

​”Pihak manajemen tidak menerima tamu wartawan dan tidak mau ditemui untuk saat ini,” ujar salah satu petugas keamanan saat menghalau media di lokasi

Kehadiran Badan Gizi Nasional sejatinya diharapkan membawa dampak positif bagi pemenuhan gizi masyarakat. Namun, aspek transparansi mengenai pengelolaan limbah menjadi poin krusial yang dipertanyakan.

​Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik. Penutupan akses informasi ini pun menuai tanda tanya besar terkait apa yang sebenarnya terjadi di dalam operasional perusahaan tersebut

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional wilayah Takalar maupun instansi terkait mengenai status izin IPAL mereka.

Awak media masih terus berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar untuk memastikan apakah operasional tersebut telah memenuhi standar regulasi lingkungan yang berlaku.

lp ; Meteor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ɢᴏᴡᴀ, ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Tabir hitam mengenai fasilitas mewah dan pelonggaran aturan bagi narapidana kelas kakap kembali terkuak. Pasca-pemindahan empat narapidana (napi) bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Sungguminasa, ke Lapas Maros, mencuat kabar bahwa para bos narkoba tersebut mendapat fasilitas istimewa selama mendekam di Lapas Bollangi. ​Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya menyebutkan,...

GOWA | MERPATIPOS –  Tabir gelap sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa terus menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah menjerat beberapa nama, skandal yang merugikan puluhan warga ini dinilai menyisakan ketidakadilan yang timpang. Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan saksi, total kerugian sebesar Rp5,2 miliar mengalir ke tiga nama utama...

PALOPO | MERPATIPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/04). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dan tahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan lapas. Sosialisasi menghadirkan Tim...

TAKALAR | MERPATIPOS –  Upaya konfirmasi awak media terkait kelengkapan administrasi lingkungan pada operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPG) Badan Gizi Nasional di Kabupaten Takalar menemui jalan buntu. Pihak manajemen perusahaan diduga menutup diri dari kejaran informasi publik. ​Peristiwa ini terjadi di lokasi kantor Badan Gizi Nasional yang terletak di Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Desa Maungadu, Kecamatan...

TAKALAR | MERPATIPOS –  Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU Tepo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga yang berprofesi sebagai petani mengeluhkan adanya dugaan praktik “pilih kasih” dan pengabaian hak petani oleh oknum pengawas lapangan. ​Empat orang perwakilan petani setempat, yakni DN, DR, DM, dan H.SR, menyatakan kekecewaan mereka...