Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Seputar Jembatan Barombong Diduga Beroperasi Secara Bebas

MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di seputaran Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.

​Pantauan di lapangan pada Minggu (24/5/2026), terlihat sebuah unit mobil minibus yang dirubah menjadi mobil tangki berada di dalam area yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM. Beroperasinya gudang ini di tengah kawasan padat penduduk dinilai warga setempat sebagai ancaman serius bagi keselamatan dan ketertiban lingkungan.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku resah dengan lalu lalang kendaraan berat tersebut. Seorang warga, yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru.

​”Lokasi ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sering melihat kendaraan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang siang dan malam hari,” ungkap sumber tersebut.

Selain risiko kebakaran, praktik penimbunan ini dianggap merugikan masyarakat kecil dan negara. BBM bersubsidi yang seharusnya didistribusikan secara tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan, kini justru diduga diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal. Hal ini dikhawatirkan memicu kelangkaan solar subsidi bagi nelayan dan sektor transportasi yang berhak.

Praktik mafia BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Para pelaku kejahatan ini terancam sanksi pidana penjara serta denda dengan nominal yang sangat besar. Mengingat kian terang-terangannya aktivitas di lokasi tersebut, masyarakat kini menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini Polrestabes Makassar, untuk segera melakukan tindakan tegas.

​”Kami berharap pihak berwajib tidak tutup mata. Ini sudah merugikan hak masyarakat banyak dan melanggar hukum yang jelas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun pihak kepolisian terkait aktivitas tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada otoritas terkait guna memastikan apakah gudang tersebut memiliki izin resmi atau murni praktik ilegal.

Laporan ; Jumadil

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GOWA, MERPATIPOS – Suara lantang dan sangat merdu mengema memenuhi seluruh mesjid Allihlas Bontobila pada Selasa, 27 Mei 2026 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah. Dengan semangat ratusan umat muslim yang telah memadati lokasi sejak pagi hari, tampak terhanyut dan terkesima mendengar lantunan ayat suci Al-Qur’an serta bacaan sholat Ied Adha yang dibawakan oleh Imam...

MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Gudang yang diduga kuat milik oknum aparat berinisial HS tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti. ​Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan bukti adanya satu unit mobil...

MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di seputaran Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. ​Pantauan di lapangan pada Minggu (24/5/2026), terlihat sebuah...

GOWA | MERPATIPOS –  Tabir gelap sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa terus menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah menjerat beberapa nama, skandal yang merugikan puluhan warga ini dinilai menyisakan ketidakadilan yang timpang. Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan saksi, total kerugian sebesar Rp5,2 miliar mengalir ke tiga nama utama...

PALOPO | MERPATIPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/04). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dan tahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan lapas. Sosialisasi menghadirkan Tim...