Gowa | Merpatipos – Praktik operasional sebuah pabrik kulit lumpia yang berlokasi di Dusun Parang Ma’lengu, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan publik. Industri yang telah beroperasi selama lima tahun ini diduga kuat mengabaikan kewajiban mendasar terkait keselamatan kerja, kesejahteraan karyawan, hingga perlindungan lingkungan.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Jumat (19/6/2026), ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pabrik ini diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang berpotensi mencemari ekosistem di sekitar pemukiman warga. Selain itu, para pekerja di pabrik tersebut juga bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.
Selain aspek lingkungan dan keselamatan kerja, ironi juga terjadi pada sisi kesejahteraan ekonomi karyawan. Sejumlah pekerja mengaku menerima upah yang jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.497.904 per bulan.
Lebih jauh, hak-hak dasar tenaga kerja berupa jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diduga tidak diberikan oleh pihak manajemen kepada para pekerjanya. Hal ini menempatkan para buruh dalam posisi yang sangat rentan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Marketing pabrik tersebut, Ibu Aisyah, didampingi pihak keamanan (sekuriti), memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Ia berdalih bahwa saat ini seluruh perizinan dan pemenuhan standar tersebut sedang dalam tahap pengurusan.
Padahal, faktanya, pabrik tersebut telah menjalankan aktivitas produksi selama kurang lebih lima tahun. Jawaban ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang sengaja dipelihara demi menekan biaya operasional dengan mengorbankan hak karyawan dan kelestarian lingkungan.
Kondisi ini memantik kemarahan pemerhati ketenagakerjaan. Jika terbukti benar, operasional pabrik ini jelas melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait standar pengupahan.
”Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk tidak tutup mata. Sudah lima tahun berjalan, namun standar dasar diabaikan. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi iklim industri di Gowa,” tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan tindakan tegas guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan dampak lingkungan dapat dimitigasi.
Laporan ; Yusuf























