Takalar | Merpatipos – Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga marak terjadi di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kegiatan ilegal ini disinyalir beroperasi dengan memanfaatkan dalih “cetak sawah” atau pembukaan lahan pertanian guna mengelabui pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Warga Kampung Beru, Desa Towata, mengungkapkan kekecewaannya karena aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa hambatan berarti. Berdasarkan keterangan warga, salah satu titik penambangan ilegal tersebut diduga kuat dikelola langsung oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat.
”Kami menduga ada aktivitas tambang ilegal di wilayah kami. Pelakunya berkedok cetak sawah, padahal material tanahnya dikeruk lalu dijual. Ini sudah berlangsung lama,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Warga menilai lokasi tambang tersebut seolah “kebal hukum” lantaran belum ada tindakan penertiban yang signifikan dari instansi terkait. Padahal, selain merusak lingkungan sekitar, aktivitas pengangkutan material tanah ini berdampak langsung pada fasilitas umum.
Warga menyebutkan bahwa truk-truk pengangkut tanah kerap menumpahkan material di sepanjang jalan, sehingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas.
”Kerusakan jalanan akibat truk pengangkut tanah sangat meresahkan, dan jatuhnya material di jalan bisa mencelakakan masyarakat pengguna jalan. Ini jelas merugikan negara demi kepentingan pribadi,” tambah warga lainnya.
Selain itu, pihak Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Utara serta instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Kabupaten Takalar, belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas tambang ilegal berkedok cetak sawah ini. Warga menyayangkan sikap oknum aparat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, namun justru diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.
Melihat dampaknya yang semakin meresahkan, masyarakat setempat menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak berwenang:
• Menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah Desa Towata.
• Memproses hukum secara tegas para pelaku penambangan yang tidak mengantongi IUP tanpa pandang bulu.
• Meminta pihak Kepolisian (Polres Takalar) dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang berkedok cetak sawah yang materialnya diperjualbelikan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dusun Kampung Beru maupun Pemerintah Desa Towata belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada oknum kadus tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan jarang berada di lokasi dan disebut-sebut bertindak sebagai pengawas.
Laporan : yusuf






















