Gudang Penimbunan Solar Subsidi Kawasan Jembatan Barombong Terbongkar, Diduga Milik Oknum Aparat

MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Gudang yang diduga kuat milik oknum aparat berinisial HS tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan bukti adanya satu unit mobil minibus yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk dijadikan tangki pengangkut BBM. Modifikasi tersebut memungkinkan kendaraan tersebut menampung solar subsidi dalam jumlah besar, yakni antara 1.000 hingga 2.000 liter sekali jalan.

Praktik ilegal ini dijalankan dengan cara mengumpulkan solar subsidi yang dibeli secara bertahap dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah tangki modifikasi penuh, kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju gudang di seputaran Jembatan Barombong untuk dilakukan proses pemindahan muatan atau yang kerap disebut dengan istilah “kencing solar”.

​Keberadaan aktivitas ilegal ini pun memicu keresahan warga sekitar. Selain melanggar hukum, lokasi gudang yang berada di kawasan padat penduduk dianggap membahayakan keselamatan lingkungan.

​”Aktivitas ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sering melihat kendaraan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang siang dan malam hari,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya berhak menikmati subsidi BBM. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku penyalahgunaan BBM dapat dijerat sanksi berat:

​Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan atas Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001) mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan niaga BBM.

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Melihat potensi kerugian negara yang besar serta risiko keselamatan warga, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Polda Sulsel untuk segera melakukan tindakan tegas.

​”Kami berharap penegak hukum segera turun tangan untuk menutup gudang tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Praktik ini sudah sangat merugikan hak masyarakat banyak,” tegas salah satu sumber di lapangan, Rabu 27/05/2026

Sebelumnya diberitakan, Gudang solar subsidi Ilegal seputar jembatan barombong Makassar diduga beroperasi secara bebas terlihat dari ​pantauan di lapangan, terlihat sebuah unit mobil minibus yang dirubah menjadi mobil tangki berada di dalam area yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun konfirmasi dari pihak terlapor mengenai temuan di lapangan tersebut.

​Laporan: Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GOWA, MERPATIPOS – Suara lantang dan sangat merdu mengema memenuhi seluruh mesjid Allihlas Bontobila pada Selasa, 27 Mei 2026 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah. Dengan semangat ratusan umat muslim yang telah memadati lokasi sejak pagi hari, tampak terhanyut dan terkesima mendengar lantunan ayat suci Al-Qur’an serta bacaan sholat Ied Adha yang dibawakan oleh Imam...

MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Gudang yang diduga kuat milik oknum aparat berinisial HS tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti. ​Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan bukti adanya satu unit mobil...

MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di seputaran Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. ​Pantauan di lapangan pada Minggu (24/5/2026), terlihat sebuah...

GOWA | MERPATIPOS –  Tabir gelap sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa terus menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah menjerat beberapa nama, skandal yang merugikan puluhan warga ini dinilai menyisakan ketidakadilan yang timpang. Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan saksi, total kerugian sebesar Rp5,2 miliar mengalir ke tiga nama utama...

PALOPO | MERPATIPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/04). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dan tahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan lapas. Sosialisasi menghadirkan Tim...