Warga Desak Aparat Segel Tambang Ilegal di Tammoloe Takalar: “Jangan Tutup Mata!”

TAKALAR | MERPATIPOS –  Aktivitas tambang galian golongan C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Dusun Tammoloe, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kian meresahkan. Meski jelas melanggar hukum, kegiatan pengerukan lahan tersebut terpantau masih berjalan normal tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang ini mengeruk material berupa sirtu (pasir batu) dan pasir saring. Material tersebut dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp500.000 per mobil.

​Estimasi perputaran uang di lokasi tambang ini sangat menggiurkan. Dengan rata-rata 50 mobil yang keluar masuk setiap harinya, pengelola diduga mampu mengantongi omzet hingga Rp25.000.000 per hari. Namun, keuntungan besar ini hanya dinikmati segelintir oknum, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.

​”Ini jelas merugikan negara dan merusak infrastruktur. Jalanan desa hancur karena beban kendaraan berat, sementara mereka hanya mencari untung pribadi tanpa memikirkan lingkungan,” keluh salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

*Desakan Kepada Kapolres dan Kejari Takalar*

​Merespons pembiaran ini, masyarakat meminta ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Takalar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Warga mendesak agar segera dilakukan tindakan nyata berupa:

– ​Penangkapan pelaku utama dan pemodal tambang ilegal.
– ​Penyitaan alat berat (eskavator) dan armada pengangkut di lokasi.
– ​Pemberian efek jera agar aktivitas serupa tidak terulang kembali.

Masyarakat mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

​Warga inisial MS (45) selaku pelapor, menegaskan agar pihak kepolisian tidak “tutup mata” terhadap praktik yang merusak tatanan hukum dan lingkungan di Desa Lassang. Ada dugaan kuat bahwa aktivitas di Tammoloe sengaja dibiarkan meski sudah menjadi rahasia umum.

​”Kami meminta Kapolres Takalar untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh segelintir orang. Jika terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat,” tegasnya dalam laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Polres Takalar untuk menyegel lokasi dan menyeret oknum yang terlibat ke meja hijau.

​Laporan: Meteor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ɢᴏᴡᴀ, ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Tabir hitam mengenai fasilitas mewah dan pelonggaran aturan bagi narapidana kelas kakap kembali terkuak. Pasca-pemindahan empat narapidana (napi) bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Sungguminasa, ke Lapas Maros, mencuat kabar bahwa para bos narkoba tersebut mendapat fasilitas istimewa selama mendekam di Lapas Bollangi. ​Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya menyebutkan,...

GOWA | MERPATIPOS –  Tabir gelap sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa terus menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah menjerat beberapa nama, skandal yang merugikan puluhan warga ini dinilai menyisakan ketidakadilan yang timpang. Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan saksi, total kerugian sebesar Rp5,2 miliar mengalir ke tiga nama utama...

PALOPO | MERPATIPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/04). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dan tahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan lapas. Sosialisasi menghadirkan Tim...

TAKALAR | MERPATIPOS –  Upaya konfirmasi awak media terkait kelengkapan administrasi lingkungan pada operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPG) Badan Gizi Nasional di Kabupaten Takalar menemui jalan buntu. Pihak manajemen perusahaan diduga menutup diri dari kejaran informasi publik. ​Peristiwa ini terjadi di lokasi kantor Badan Gizi Nasional yang terletak di Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Desa Maungadu, Kecamatan...

TAKALAR | MERPATIPOS –  Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU Tepo, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga yang berprofesi sebagai petani mengeluhkan adanya dugaan praktik “pilih kasih” dan pengabaian hak petani oleh oknum pengawas lapangan. ​Empat orang perwakilan petani setempat, yakni DN, DR, DM, dan H.SR, menyatakan kekecewaan mereka...