MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Gudang yang diduga kuat milik oknum aparat berinisial HS tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti.
Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan bukti adanya satu unit mobil minibus yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk dijadikan tangki pengangkut BBM. Modifikasi tersebut memungkinkan kendaraan tersebut menampung solar subsidi dalam jumlah besar, yakni antara 1.000 hingga 2.000 liter sekali jalan.
Praktik ilegal ini dijalankan dengan cara mengumpulkan solar subsidi yang dibeli secara bertahap dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah tangki modifikasi penuh, kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju gudang di seputaran Jembatan Barombong untuk dilakukan proses pemindahan muatan atau yang kerap disebut dengan istilah “kencing solar”.
Keberadaan aktivitas ilegal ini pun memicu keresahan warga sekitar. Selain melanggar hukum, lokasi gudang yang berada di kawasan padat penduduk dianggap membahayakan keselamatan lingkungan.
”Aktivitas ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sering melihat kendaraan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang siang dan malam hari,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya berhak menikmati subsidi BBM. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku penyalahgunaan BBM dapat dijerat sanksi berat:
Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan atas Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001) mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan niaga BBM.
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Melihat potensi kerugian negara yang besar serta risiko keselamatan warga, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Polda Sulsel untuk segera melakukan tindakan tegas.
”Kami berharap penegak hukum segera turun tangan untuk menutup gudang tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Praktik ini sudah sangat merugikan hak masyarakat banyak,” tegas salah satu sumber di lapangan, Rabu 27/05/2026
Sebelumnya diberitakan, Gudang solar subsidi Ilegal seputar jembatan barombong Makassar diduga beroperasi secara bebas terlihat dari pantauan di lapangan, terlihat sebuah unit mobil minibus yang dirubah menjadi mobil tangki berada di dalam area yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun konfirmasi dari pihak terlapor mengenai temuan di lapangan tersebut.
Laporan: Redaksi






















