Gudang Penimbunan Solar Subsidi Kawasan Jembatan Barombong Terbongkar, Diduga Milik Oknum Aparat

MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Gudang yang diduga kuat milik oknum aparat berinisial HS tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan bukti adanya satu unit mobil minibus yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk dijadikan tangki pengangkut BBM. Modifikasi tersebut memungkinkan kendaraan tersebut menampung solar subsidi dalam jumlah besar, yakni antara 1.000 hingga 2.000 liter sekali jalan.

Praktik ilegal ini dijalankan dengan cara mengumpulkan solar subsidi yang dibeli secara bertahap dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setelah tangki modifikasi penuh, kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju gudang di seputaran Jembatan Barombong untuk dilakukan proses pemindahan muatan atau yang kerap disebut dengan istilah “kencing solar”.

​Keberadaan aktivitas ilegal ini pun memicu keresahan warga sekitar. Selain melanggar hukum, lokasi gudang yang berada di kawasan padat penduduk dianggap membahayakan keselamatan lingkungan.

​”Aktivitas ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sering melihat kendaraan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang siang dan malam hari,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya berhak menikmati subsidi BBM. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku penyalahgunaan BBM dapat dijerat sanksi berat:

​Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan atas Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001) mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan niaga BBM.

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Melihat potensi kerugian negara yang besar serta risiko keselamatan warga, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Polda Sulsel untuk segera melakukan tindakan tegas.

​”Kami berharap penegak hukum segera turun tangan untuk menutup gudang tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Praktik ini sudah sangat merugikan hak masyarakat banyak,” tegas salah satu sumber di lapangan, Rabu 27/05/2026

Sebelumnya diberitakan, Gudang solar subsidi Ilegal seputar jembatan barombong Makassar diduga beroperasi secara bebas terlihat dari ​pantauan di lapangan, terlihat sebuah unit mobil minibus yang dirubah menjadi mobil tangki berada di dalam area yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun konfirmasi dari pihak terlapor mengenai temuan di lapangan tersebut.

​Laporan: Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar | Merpatipos –  Puluhan member arisan online yang beroperasi di wilayah Hertasning, Makassar, resmi melaporkan sang pemilik (owner) bernama Marsela Zelyanti alias Dwita ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Selasa (7/7/2026) petang. Terlapor melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang merugikan para anggota hingga puluhan juta rupiah. Laporan tersebut tercatat masuk...

Makassar | Merpatipos –  Praktik arisan online kembali memakan korban di Makassar. Puluhan member arisan yang dikelola oleh seorang pemilik butik di kawasan Hertasning, bernama Dwitha Anggraini, kini mengeluhkan nasib mereka lantaran dana yang seharusnya menjadi hak mereka tak kunjung cair. ​Permasalahan ini mencuat setelah para member mengaku mengalami serangkaian tindakan tidak profesional dari sang...

Makassar | Merpatipos –  Fasilitas pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi kini justru berubah menjadi ‘sarang’ hitam. Dugaan maraknya peredaran sabu hingga insiden berdarah berupa penikaman di dalam Lapas Kelas I Makassar memantik reaksi keras dari DPR RI. ​Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, melayangkan kritik tajam terhadap bobroknya sistem pengawasan di dalam lapas....

Makassar | Merpatipos – Beredar kabar narapidana sedang berpesta narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar merupakan masalah serius yang berulang kali menjadi perhatian publik. Dimana persoalan itu diduga terjadi dalam blok napi di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini biasanya melibatkan peredaran gelap narkoba di dalam sel dan penggunaan ponsel ilegal, dimana...

GOWA, MERPATIPOS – Suara lantang dan sangat merdu mengema memenuhi seluruh mesjid Allihlas Bontobila pada Selasa, 27 Mei 2026 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah. Dengan semangat ratusan umat muslim yang telah memadati lokasi sejak pagi hari, tampak terhanyut dan terkesima mendengar lantunan ayat suci Al-Qur’an serta bacaan sholat Ied Adha yang dibawakan oleh Imam...