Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Seputar Jembatan Barombong Diduga Beroperasi Secara Bebas

MAKASSAR, MERPATIPOS – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di seputaran Jembatan Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan tajam. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.

​Pantauan di lapangan pada Minggu (24/5/2026), terlihat sebuah unit mobil minibus yang dirubah menjadi mobil tangki berada di dalam area yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM. Beroperasinya gudang ini di tengah kawasan padat penduduk dinilai warga setempat sebagai ancaman serius bagi keselamatan dan ketertiban lingkungan.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku resah dengan lalu lalang kendaraan berat tersebut. Seorang warga, yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru.

​”Lokasi ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sering melihat kendaraan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang siang dan malam hari,” ungkap sumber tersebut.

Selain risiko kebakaran, praktik penimbunan ini dianggap merugikan masyarakat kecil dan negara. BBM bersubsidi yang seharusnya didistribusikan secara tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan, kini justru diduga diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal. Hal ini dikhawatirkan memicu kelangkaan solar subsidi bagi nelayan dan sektor transportasi yang berhak.

Praktik mafia BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Para pelaku kejahatan ini terancam sanksi pidana penjara serta denda dengan nominal yang sangat besar. Mengingat kian terang-terangannya aktivitas di lokasi tersebut, masyarakat kini menuntut aparat penegak hukum, dalam hal ini Polrestabes Makassar, untuk segera melakukan tindakan tegas.

​”Kami berharap pihak berwajib tidak tutup mata. Ini sudah merugikan hak masyarakat banyak dan melanggar hukum yang jelas,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun pihak kepolisian terkait aktivitas tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada otoritas terkait guna memastikan apakah gudang tersebut memiliki izin resmi atau murni praktik ilegal.

Laporan ; Jumadil

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar | Merpatipos –  Puluhan member arisan online yang beroperasi di wilayah Hertasning, Makassar, resmi melaporkan sang pemilik (owner) bernama Marsela Zelyanti alias Dwita ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, Selasa (7/7/2026) petang. Terlapor melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang merugikan para anggota hingga puluhan juta rupiah. Laporan tersebut tercatat masuk...

Makassar | Merpatipos –  Praktik arisan online kembali memakan korban di Makassar. Puluhan member arisan yang dikelola oleh seorang pemilik butik di kawasan Hertasning, bernama Dwitha Anggraini, kini mengeluhkan nasib mereka lantaran dana yang seharusnya menjadi hak mereka tak kunjung cair. ​Permasalahan ini mencuat setelah para member mengaku mengalami serangkaian tindakan tidak profesional dari sang...

Makassar | Merpatipos –  Fasilitas pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi kini justru berubah menjadi ‘sarang’ hitam. Dugaan maraknya peredaran sabu hingga insiden berdarah berupa penikaman di dalam Lapas Kelas I Makassar memantik reaksi keras dari DPR RI. ​Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, melayangkan kritik tajam terhadap bobroknya sistem pengawasan di dalam lapas....

Makassar | Merpatipos – Beredar kabar narapidana sedang berpesta narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar merupakan masalah serius yang berulang kali menjadi perhatian publik. Dimana persoalan itu diduga terjadi dalam blok napi di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini biasanya melibatkan peredaran gelap narkoba di dalam sel dan penggunaan ponsel ilegal, dimana...

GOWA, MERPATIPOS – Suara lantang dan sangat merdu mengema memenuhi seluruh mesjid Allihlas Bontobila pada Selasa, 27 Mei 2026 bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah. Dengan semangat ratusan umat muslim yang telah memadati lokasi sejak pagi hari, tampak terhanyut dan terkesima mendengar lantunan ayat suci Al-Qur’an serta bacaan sholat Ied Adha yang dibawakan oleh Imam...