Sempat Berhenti, Tambang Ilegal Milik Dg Lira di Mandalle Bajeng Barat Kembali Beroperasi

Gowa | Merpatipos –  Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kembali memicu keresahan warga. Tambang yang dikaitkan dengan oknum bernama Dg Lira ini terpantau kembali beroperasi setelah sempat terhenti selama sepekan akibat sorotan publik.

​Berdasarkan laporan masyarakat setempat, aktivitas pertambangan di Desa Mandalle tersebut kembali berjalan terang-terangan. Truk pengangkut material mulai memadati ruas jalan desa sejak beberapa hari terakhir, mengabaikan kekhawatiran warga akan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang kian parah.

Seorang warga Desa Mandalle, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengaku kecewa dengan kembalinya operasional tambang tersebut. Ia sempat berharap penutupan sementara pekan lalu menjadi langkah awal penindakan tegas dari aparat.

​”Kemarin sempat tutup sekitar satu minggu, kami kira sudah ditindak tegas. Tapi sekarang alat beratnya sudah beroperasi lagi dan truk-truk mulai ramai melintas,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Masyarakat setempat mencatat sejumlah dampak negatif yang kini kembali dirasakan, di antaranya:

• ​Polusi Udara: Debu pekat yang beterbangan saat cuaca terik sangat mengganggu kesehatan pernapasan warga dan pengguna jalan.

• ​Kerusakan Infrastruktur: Akses jalan desa yang tidak didesain untuk beban kendaraan berat kini semakin rusak, ditandai dengan munculnya banyak lubang dan permukaan jalan yang bergelombang.

• ​Ancaman Ekologis: Eksploitasi lahan yang tidak terkendali dikhawatirkan merusak struktur tanah di sekitar pemukiman warga.

Kembalinya operasional tambang ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ketegasan aparat penegak hukum. Kuat dugaan bahwa lokasi penambangan tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun seolah-olah “kebal hukum”.

​Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, aparat penegak hukum (APH), serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan. Masyarakat menuntut penutupan permanen dan pemberian sanksi tegas kepada pemilik tambang agar kerusakan lingkungan tidak meluas.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa dan Pemerintah Desa Mandalle untuk mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam kepemilikan tambang tersebut.

Laporan : yusuf

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ɢᴏᴡᴀ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Suasana meriah mewarnai pembukaan turnamen olahraga sepak takraw di Dusun Bontomanai, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu (21/10/2026). ​Ajang olahraga tradisional yang populer di Sulawesi Selatan ini diinisiasi oleh aktivis sekaligus Ketua Umum LSM L-Pace, Hertasmin Dg Gau, bersama masyarakat setempat sebagai wadah silaturahmi sekaligus penjaringan bakat atlet daerah. ​Peresmian...

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Anti Korupsi dan Ekonomi (DPP L-PACE), Hertasmin Dg Gau, S.E., yang akrab disapa Dg Gau, memberikan ucapan selamat atas dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa yang baru, Burhan, S.H., M.H. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan dan harapan agar kepemimpinan Kajari yang baru dapat...

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs – Insiden tidak menyenangkan dialami oleh seorang awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar. Petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U) berinisial AGUM diduga secara sepihak mengusir wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi, Kamis (15/10/2026). ​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika jurnalis tersebut tiba di Rutan...

ᴊᴇɴᴇᴘᴏɴᴛᴏ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Anti Korupsi dan Ekonomi (DPP L-PACE), Hertasmin Dg. Gau, S.E., angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan mafia pupuk di Kabupaten Jeneponto yang bergulir sejak tahun 2024 lalu. ​Kasus tersebut sempat menyeret nama Amrina Rachmi Warham yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto....

ɢᴏᴡᴀ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Koperasi Baji Pakmai yang berlokasi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam. Lembaga tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya selama bertahun-tahun tanpa dilengkapi legalitas serta perizinan resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. ​Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan bahwa Koperasi Baji Pakmai sudah beroperasi cukup...