ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs – Insiden tidak menyenangkan dialami oleh seorang awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar. Petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U) berinisial AGUM diduga secara sepihak mengusir wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika jurnalis tersebut tiba di Rutan Kelas 1 Makassar dan mendatangi pos penjagaan untuk keperluan peliputan dan konfirmasi berita. Setibanya di lokasi, petugas P2U atas nama Agum sempat melayani dengan memberikan kartu identitas tamu.
Namun, situasi mendadak berubah tanpa alasan yang jelas. Saat jurnalis tersebut menunggu di area yang telah diarahkan, oknum petugas P2U tersebut secara tiba-tiba mendatangi dan meminta sang wartawan untuk segera keluar dari area rutan.
Tindakan tersebut menuai kecaman lantaran dinilai tidak mencerminkan sikap profesional serta merusak sinergi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin baik antara pihak Rutan Kelas 1 Makassar dan insan pers. Sebagai lembaga publik, institusi pemasyarakatan seharusnya terbuka dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Awak media berharap pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan dapat menegur dan mengevaluasi sikap arogan oknum petugas yang mencederai kebebasan pers di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak humas maupun pejabat berwenang di Rutan Kelas 1 Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum petugas P2U tersebut.
Laporan: ®edaksi






















