Sering Bikin Ulah, Koperasi Baji Pakmai Disorot: Desak Polresta Gowa dan Dinas Koperasi Sikat Tuntas

ɢᴏᴡᴀ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Koperasi Baji Pakmai yang berlokasi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam. Lembaga tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya selama bertahun-tahun tanpa dilengkapi legalitas serta perizinan resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan bahwa Koperasi Baji Pakmai sudah beroperasi cukup lama, namun minim pengawasan dari instansi terkait.

​”Sudah bertahun-tahun berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait, dan sudah beberapa permasalahan yang terjadi selama koperasi itu berjalan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (12/10/2026).

Dugaan ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Koperasi merupakan badan usaha formal yang memiliki aturan serta mekanisme legalitas ketat demi melindungi masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memastikan setiap badan usaha yang mengatasnamakan koperasi berjalan sesuai koridor hukum, mencakup aspek kelembagaan, perizinan usaha, hingga pengawasan berkala.

​Secara hukum, sebuah entitas tidak cukup hanya menggunakan papan nama atau label koperasi dalam menjalankan aktivitas usahanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebuah koperasi sah memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Selain itu, tata cara pengesahan koperasi kini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, yang mencakup pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi.

​Oleh karena itu, dugaan bahwa Koperasi Baji Pakmai telah bertahun-tahun beroperasi tanpa legalitas perlu segera diverifikasi. Jika terbukti tidak memiliki pengesahan badan hukum, aktivitas tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Terlebih lagi, jika koperasi tersebut menjalankan kegiatan simpan pinjam, maka seluruh persyaratan khusus wajib dipenuhi. Mulai dari legalitas badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha penunjang, hingga izin khusus simpan pinjam yang harus diuji keabsahannya.

​Jika ditemukan kegiatan usaha tanpa izin, pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga memproses potensi pelanggaran pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, publik menanti langkah konkret dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa serta jajaran Polresta Gowa untuk turun tangan langsung melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Koperasi Baji Pakmai.

​Dinas terkait dinilai mendesak untuk memastikan status kelembagaan koperasi tersebut, apakah sudah terdaftar secara resmi, memiliki NIB, izin kegiatan, serta dokumen sah lainnya. Pemeriksaan juga penting untuk mengungkap sejak kapan operasional itu berjalan, sumber permodalan, hingga potensi adanya praktik simpan pinjam ilegal yang merugikan masyarakat.

Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa sebuah badan usaha dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh pengawasan pemerintah.

​Jika legalitasnya lengkap, pihak pengelola diminta menunjukkannya secara transparan kepada publik. Sebaliknya, jika terbukti ilegal, penertiban tegas harus segera dilakukan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, Polresta Gowa diminta memprosesnya secara hukum agar memberikan efek jera serta meminimalisir keresahan di tengah masyarakat.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah Koperasi Baji Pakmai benar-benar mengantongi izin lengkap, atau justru selama ini beroperasi tanpa legalitas? Publik menanti tindakan nyata.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Koperasi Baji Pakmai belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen koperasi untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

Lapooran: yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ᴊᴇɴᴇᴘᴏɴᴛᴏ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Anti Korupsi dan Ekonomi (DPP L-PACE), Hertasmin Dg. Gau, S.E., angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan mafia pupuk di Kabupaten Jeneponto yang bergulir sejak tahun 2024 lalu. ​Kasus tersebut sempat menyeret nama Amrina Rachmi Warham yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto....

ɢᴏᴡᴀ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs –  Koperasi Baji Pakmai yang berlokasi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam. Lembaga tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya selama bertahun-tahun tanpa dilengkapi legalitas serta perizinan resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. ​Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan bahwa Koperasi Baji Pakmai sudah beroperasi cukup...

Gowa | Merpatipos – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa menggelar penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) bagi para pelajar dan santri. Kegiatan ini dipusatkan di Masjid Al-Amin Pesantren Guppi Samata, Kabupaten Gowa, pada Jumat (9/10/2026). ​Kegiatan edukatif yang dirangkaikan dengan program Jumat Ibadah ini berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 09.40...

Makassar | Merpatipos – Polemik alih fungsi aset daerah kembali mencuat di Kota Makassar. Terminal Malengkeri yang seharusnya berfungsi sebagai Terminal Tipe B untuk pelayanan angkutan penumpang umum, diduga beralih fungsi secara masif pada malam hingga dini hari. ​Berdasarkan pemantauan di lapangan, kawasan terminal ini berubah menjadi pasar bongkar muat sayur-mayur pindahan dari Pasar Kalimbu, Jalan...

Jeneponto | Merpatipos – Tim URC Reserse Mobile (Resmob) Polres Jeneponto berhasil membekuk para pelaku penyiraman air cabe dan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban. Keempat pelaku yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda oleh petugas. ​Keempat pelaku yang diketahui berinisial MR, AY, dan IBR beserta...