Polemik Penggelapan Dana Arisan Online Mencuat: Puluhan Member Jadi Korban Owner Butik di Hertasning

Makassar | Merpatipos –  Praktik arisan online kembali memakan korban di Makassar. Puluhan member arisan yang dikelola oleh seorang pemilik butik di kawasan Hertasning, bernama Dwitha Anggraini, kini mengeluhkan nasib mereka lantaran dana yang seharusnya menjadi hak mereka tak kunjung cair.

​Permasalahan ini mencuat setelah para member mengaku mengalami serangkaian tindakan tidak profesional dari sang pengelola, mulai dari penundaan pembayaran sepihak, pemotongan dana tanpa alasan jelas, hingga dugaan intimidasi saat member menagih hak mereka.

Berdasarkan penelusuran dari para korban, pola kerugian yang dialami cukup sistematis. Dana arisan yang dijadwalkan cair sejak April hingga Mei 2026 hingga saat ini tidak terealisasi secara penuh. Bahkan, bagi member yang telah memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu, hak mereka justru tertahan.

​Tidak hanya soal keterlambatan, para korban juga melaporkan adanya tindakan intimidasi. Salah satu korban, Hasni, mengungkapkan kekecewaannya saat mencoba menagih hak sebesar Rp1,5 juta untuk biaya pengobatan rumah sakit.

​”Saya sangat mendesak butuh biaya rumah sakit, tapi responsnya justru kasar. Saya diminta jangan melakukan spam, bahkan dia menuduh saya belum melakukan pembayaran, padahal saya sudah memenuhi kewajiban,” ujar Hasni dengan nada kecewa.

​Senada dengan Hasni, korban lainnya bernama Yanti Yulia Sari mencatat kerugian mencapai Rp13,8 juta. Yanti mengaku telah berusaha melakukan penagihan selama berbulan-bulan, namun hanya menerima pembayaran sebagian kecil disertai ancaman verbal dari pengelola.

Kasus ini melibatkan belasan member dengan total kerugian kolektif mencapai puluhan juta rupiah. Berikut daftar beberapa korban yang mengalami kerugian:

1). Yanti Yulia Sari Rp13.800.000
2). Ephy Rp7.250.000
3). Kiki Naura Rp7.000.000
4). Narel Rp6.000.000
5). Marwa Rp6.000.000
6). Arkanza Rp6.000.000
7). Rezky Rp4.000.000
8). Naila Adiba Rp3.700.000
9). Fitriani Rp3.000.000
10). Uni Rp1.500.000
11). Hasni Rp1.500.000

Selain kesulitan mendapatkan kejelasan, para korban juga mengeluhkan sikap Dwitha Anggraini yang diduga menggunakan komentar di media sosial sebagai alasan untuk tidak melakukan pembayaran. Korban yang mencoba menyuarakan keluhan mereka melalui platform TikTok atau Instagram justru diancam bahwa hak mereka tidak akan diproses.

Lebih jauh, para korban merasa terintimidasi karena Dwitha Anggraini diduga telah melibatkan kuasa hukum untuk membungkam mereka yang mencoba mendatangi butiknya untuk meminta pertanggungjawaban. Sebagian besar akses komunikasi melalui aplikasi pesan instan pun kini telah ditutup oleh yang bersangkutan.

Para korban kini menuntut itikad baik dari Dwitha Anggraini untuk segera menyelesaikan seluruh sisa kewajibannya. Mereka berharap pihak kepolisian segera merespons laporan ini agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam praktik arisan yang merugikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak owner butik memberikan tanggapan dengan menanyakan, “Berapa saya bayar supaya berita ini tidak di-up?”

Dalam percakapan yang sama, ia juga menyampaikan, “Setahu saya wartawan itu harus membuat berita sesuai fakta, bukan mencari sensasi. Kalau mau fakta, silakan datang ke saya sebagai pihak yang dijadikan objek pemberitaan.”

Redaksi memuat keterangan tersebut sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Yusuf

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merpatipos – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Palopo melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (19/8) malam. Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 WITA tersebut menyasar sejumlah kamar hunian, yakni Blok C Kamar 5, 6, dan 7...

Takalar | Merpatipos –  Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga marak terjadi di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kegiatan ilegal ini disinyalir beroperasi dengan memanfaatkan dalih “cetak sawah” atau pembukaan lahan pertanian guna mengelabui pengawasan aparat penegak hukum (APH). ​Warga Kampung Beru, Desa Towata, mengungkapkan kekecewaannya karena aktivitas...

Gowa | Merpatipos – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polresta Gowa menggelar upacara bendera di Lapangan Briptu Ashabur Rifky, Polresta Gowa, Senin (17/8/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh para Pejabat Utama...

Palopo | Merpatipos – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Palopo, Hartono, memimpin langsung kegiatan kontrol keliling untuk memastikan seluruh gembok dan pintu kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kondisi terkunci dengan aman, Minggu (16/8/2026). Kegiatan pengamanan preventif ini dilaksanakan pada malam hari guna mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam area...

Gowa | Merpatipos – Aktivitas penambangan galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga sekitar mengaku prihatin dan resah dengan maraknya penambangan pasir dan batu yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat. ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi...