ᴊᴇɴᴇᴘᴏɴᴛᴏ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Anti Korupsi dan Ekonomi (DPP L-PACE), Hertasmin Dg. Gau, S.E., angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan mafia pupuk di Kabupaten Jeneponto yang bergulir sejak tahun 2024 lalu.
Kasus tersebut sempat menyeret nama Amrina Rachmi Warham yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Namun, setelah menjalani proses hukum dan ditahan selama 10 bulan, Amrina akhirnya divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti bersalah.
Menurut Hertasmin, vonis bebas tersebut menjadi bukti kuat bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini dinilai gegabah dan terkesan asal menetapkan tersangka tanpa pembuktian yang matang.
”Dari kacamata kami, penegakan hukum ini terkesan asal menetapkan orang sebagai tersangka. Dampaknya, kerugian moral maupun materiil sangat dirasakan oleh yang bersangkutan akibat hujatan dan cemoohan berbagai pihak yang begitu menyudutkan,” ujar Hertasmin Dg. Gau kepada wartawan, Senin (13/10/2026).
Ia juga mempertanyakan integritas pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, majelis hakim pengadilan dalam putusannya telah menyatakan Amrina Rachmi Warham tidak bersalah hingga dijatuhi vonis bebas.
”Apakah ini yang dinamakan penegakan hukum yang tegak di Kejaksaan Negeri Jeneponto? Hukum seharusnya tidak mengabaikan sisi kemanusiaan, terlebih ketika seseorang tidak bersalah dan akhirnya divonis bebas oleh pengadilan,” tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, DPP L-PACE mendesak Kejari Jeneponto untuk bertanggung jawab secara moral maupun hukum atas pemulihan nama baik Amrina Rachmi Warham.
”Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto bertanggung jawab penuh terhadap Amrina Rachmi Warham. Selama 10 bulan ia harus menanggung beban hukuman, padahal pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan,” pungkas Hertasmin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait desakan yang dilayangkan oleh DPP L-PACE tersebut.
Laporan : TRC





















