ɢᴏᴡᴀ | ᴍᴇʀᴘᴀᴛɪᴘᴏs – Koperasi Baji Pakmai yang berlokasi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam. Lembaga tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya selama bertahun-tahun tanpa dilengkapi legalitas serta perizinan resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan bahwa Koperasi Baji Pakmai sudah beroperasi cukup lama, namun minim pengawasan dari instansi terkait.
”Sudah bertahun-tahun berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait, dan sudah beberapa permasalahan yang terjadi selama koperasi itu berjalan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (12/10/2026).
Dugaan ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Koperasi merupakan badan usaha formal yang memiliki aturan serta mekanisme legalitas ketat demi melindungi masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk memastikan setiap badan usaha yang mengatasnamakan koperasi berjalan sesuai koridor hukum, mencakup aspek kelembagaan, perizinan usaha, hingga pengawasan berkala.
Secara hukum, sebuah entitas tidak cukup hanya menggunakan papan nama atau label koperasi dalam menjalankan aktivitas usahanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebuah koperasi sah memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Selain itu, tata cara pengesahan koperasi kini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, yang mencakup pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi.
Oleh karena itu, dugaan bahwa Koperasi Baji Pakmai telah bertahun-tahun beroperasi tanpa legalitas perlu segera diverifikasi. Jika terbukti tidak memiliki pengesahan badan hukum, aktivitas tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Terlebih lagi, jika koperasi tersebut menjalankan kegiatan simpan pinjam, maka seluruh persyaratan khusus wajib dipenuhi. Mulai dari legalitas badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha penunjang, hingga izin khusus simpan pinjam yang harus diuji keabsahannya.
Jika ditemukan kegiatan usaha tanpa izin, pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga memproses potensi pelanggaran pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, publik menanti langkah konkret dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa serta jajaran Polresta Gowa untuk turun tangan langsung melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Koperasi Baji Pakmai.
Dinas terkait dinilai mendesak untuk memastikan status kelembagaan koperasi tersebut, apakah sudah terdaftar secara resmi, memiliki NIB, izin kegiatan, serta dokumen sah lainnya. Pemeriksaan juga penting untuk mengungkap sejak kapan operasional itu berjalan, sumber permodalan, hingga potensi adanya praktik simpan pinjam ilegal yang merugikan masyarakat.
Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa sebuah badan usaha dapat beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh pengawasan pemerintah.
Jika legalitasnya lengkap, pihak pengelola diminta menunjukkannya secara transparan kepada publik. Sebaliknya, jika terbukti ilegal, penertiban tegas harus segera dilakukan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, Polresta Gowa diminta memprosesnya secara hukum agar memberikan efek jera serta meminimalisir keresahan di tengah masyarakat.
Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah Koperasi Baji Pakmai benar-benar mengantongi izin lengkap, atau justru selama ini beroperasi tanpa legalitas? Publik menanti tindakan nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Koperasi Baji Pakmai belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen koperasi untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta menunjukkan dokumen legalitas yang sah.
Lapooran: yusuf






















